https://sculpture56.com/

sculpture56.com – Jakarta, 16 Januari 2025 – Aksi TikTok dengan joget “Sadbor” yang sempat viral beberapa waktu terakhir, kini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa tren ini, yang awalnya dianggap sebagai hiburan ringan, ternyata memiliki kaitan dengan promosi judi online ilegal.

Polisi mengungkapkan bahwa beberapa video TikTok yang menggunakan gerakan tarian “Sadbor” ternyata mengandung unsur promosi terkait situs judi yang beroperasi secara ilegal. Dalam beberapa kasus, para pengguna TikTok yang membuat video dengan joget tersebut menyertakan link atau kode referral yang mengarah ke platform judi online, dengan tujuan menarik lebih banyak pengguna untuk bergabung dan melakukan taruhan.

Penyelidikan Mendalam

Polisi melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengawasi fenomena ini setelah menerima laporan dari masyarakat yang khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan, terutama pada kalangan remaja dan anak-anak. “Kami melihat ada potensi bahaya besar dalam penyebaran konten ini. Selain mengandung unsur judi, hal tersebut juga melanggar regulasi terkait promosi perjudian yang dilarang di Indonesia,” ujar Kombes Pol. Rachmad Hariyadi, Kepala Subdirektorat Keamanan Siber.

Polisi telah menelusuri beberapa akun yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut, dan ditemukan bahwa mereka menggunakan TikTok untuk menarik perhatian pengguna dengan cara yang tidak sah. Pihak berwenang kemudian langsung melakukan koordinasi dengan TikTok Indonesia untuk menghapus konten tersebut dan memblokir akun-akun yang terlibat dalam promosi judi.

Dampak Sosial dan Hukum

Menurut pakar psikologi, fenomena ini berisiko menurunkan kesadaran masyarakat, terutama anak muda, tentang bahaya perjudian. “Judi online dapat berdampak serius pada perkembangan mental dan perilaku anak-anak. Jika dibiarkan, mereka bisa terjebak dalam kecanduan yang merugikan,” kata Dr. Lina Arista, seorang psikolog anak.

Di sisi hukum, pelaku yang terbukti terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial bisa dikenakan sanksi hukum. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum di dunia maya, dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.

Langkah Pihak TikTok

TikTok Indonesia merespons cepat atas masalah ini dengan memperkenalkan kebijakan baru yang lebih ketat. Mereka berkomitmen untuk mengawasi lebih intens lagi konten-konten yang diposting di platform mereka, serta memblokir segala bentuk promosi terkait judi online. “Kami berupaya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi semua penggunanya, termasuk dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran,” ujar perwakilan TikTok Indonesia.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan untuk melaporkan konten-konten yang mencurigakan, terutama yang berhubungan dengan perjudian online.

Dengan adanya larangan dan upaya penegakan hukum ini, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari fenomena TikTok joget “Sadbor” yang berhubungan dengan promosi judi, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya yang ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal.

By admin