https://sculpture56.com/

sculpture56.com – Mulai tahun 2024, Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas beras. Berdasarkan aturan yang disahkan dalam revisi Undang-Undang Pajak, beras yang sebelumnya dikecualikan dari PPN kini akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

Beras, sebagai salah satu komoditas pangan utama yang selama ini bebas PPN, kini akan masuk dalam kategori barang kena pajak. Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan sistem perpajakan yang lebih adil, meski di sisi lain, kebijakan ini diprediksi akan berdampak pada harga beras di pasar.

Bagi masyarakat, terutama kalangan bawah yang sangat bergantung pada beras sebagai makanan pokok, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan kenaikan harga. Namun, pemerintah berjanji akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan kompensasi melalui program bantuan sosial untuk meringankan dampak ekonomi dari perubahan ini.

Kebijakan PPN 12% ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan, meskipun tantangan dalam implementasinya akan terus diwaspadai, khususnya terkait dengan dampak inflasi dan daya beli masyarakat.

By admin