https://sculpture56.com/

sculpture56.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuri perhatian publik setelah sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan seorang istri terhadap suaminya di Jakarta Timur. Kejadian ini menjadi viral setelah video yang merekam detik-detik kekerasan tersebut tersebar di media sosial.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada minggu lalu di sebuah perumahan di Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan saksi, perkelahian dimulai setelah pasangan tersebut terlibat dalam cekcok mulut yang membahas masalah keuangan rumah tangga. Tidak lama setelahnya, sang istri mulai melakukan penganiayaan terhadap suaminya, memukul dan menendangnya di depan beberapa orang saksi.

Video yang diambil oleh salah satu saksi tersebut langsung tersebar di berbagai platform media sosial, menyebabkan kehebohan di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat sang suami terlihat pasrah dan kesakitan, sementara sang istri terus melakukan tindakan kekerasan.

Tindak Lanjut dari Pihak Kepolisian

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa mereka telah menerima laporan dari korban dan keluarga korban. Saat ini, pihak berwenang tengah mencari keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak serta saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Dalam keterangan resmi, polisi juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sang istri, sementara beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya penanganan yang hati-hati terhadap masalah dalam rumah tangga, agar tidak berujung pada kekerasan.

KDRT adalah masalah serius yang tidak hanya berdampak pada korban fisik tetapi juga psikologis. Para ahli menyarankan pentingnya terapi dan mediasi bagi pasangan yang sedang menghadapi konflik berat, agar bisa menemukan jalan keluar tanpa kekerasan.

Penanganan Hukum

Para ahli hukum juga menyatakan bahwa tindakan penganiayaan dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam hal ini, korban berhak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya dan dapat meminta perlindungan hukum.


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga dengan cara yang baik dan menghindari kekerasan. Penyelesaian yang tidak melibatkan fisik dapat membantu menciptakan rumah tangga yang harmonis dan penuh kedamaian.

By admin