https://sculpture56.com/

sculpture56.com Sampai tanggal 1 Oktober 2024, iPhone 16 series terbaru dari Apple belum terdaftar di situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini menjadi perhatian karena sertifikasi TKDN adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua perangkat telekomunikasi yang ingin masuk pasar Indonesia.

Menurut Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, Apple belum mengajukan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series. Sebaliknya, Apple sedang menjalani proses pengajuan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin. Proses ini memerlukan laporan realisasi pengembangan inovasi dari pemohon.

Kemenperin akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target yang ditetapkan. Selain itu, nilai total penanaman modal harus bertambah setidaknya 30 persen dari nilai total investasi awal. Apple menggunakan skema yang sama ketika merilis iPhone 15 tahun lalu, dengan menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi.

Pasal 35 Permenperin Nomor 29/2017 mengizinkan penggunaan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Skema ini didasarkan pada dua poin utama:

  1. Proposal pengembangan inovasi yang berfokus pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka panjang; dan
  2. Pengembangan inovasi yang dilakukan dengan pendirian Pusat Inovasi.

Proposal pengembangan inovasi harus mencakup rencana pengembangan inovasi untuk tiga tahun ke depan. Apple telah melakukan pengembangan inovasi dengan membangun Apple Developer Academy di BSD Tangsel, Batam, dan Surabaya. Sedangkan Apple Developer Academy di Bali akan dibuka tahun depan.

Dengan semua persyaratan dan proses yang harus dipenuhi, masih ada kemungkinan iPhone 16 series tidak akan dirilis di Indonesia bulan Oktober ini. Hal ini tergantung pada kemampuan Apple untuk menyelesaikan proses pengajuan dan penilaian Proposal Pengembangan Inovasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

By admin