sculpture56.com – Selama perayaan Tahun Baru Imlek 2025 yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap akan ditiadakan sementara. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi warga Jakarta yang merayakan libur panjang, termasuk peringatan Isra Mi’raj pada tanggal 27 Januari yang juga menjadi hari libur.
Peniadaan Ganjil Genap Selama Libur Imlek
Keputusan untuk meniadakan aturan ganjil genap ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional dan akhir pekan. Oleh karena itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya, kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintas tanpa kendala di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut.
Peniadaan ganjil genap selama libur Imlek 2025 bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi warga yang memanfaatkan libur panjang untuk pulang kampung atau bepergian. Terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan pribadi dan ingin menghindari kesulitan akibat pembatasan lalu lintas.
Pelaksanaan Ganjil Genap Setelah Libur
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan peniadaan ganjil genap ini hanya berlaku selama libur Imlek dan Isra Mi’raj. Setelah periode libur berakhir, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai dengan jadwal dan zona yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan kata lain, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap harus mematuhi pembatasan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan yang menerapkan aturan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus memperhatikan informasi terkini terkait peraturan lalu lintas di Jakarta, khususnya terkait ganjil genap, guna menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi. Adanya pembatasan lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota, meskipun di sisi lain memberi tantangan bagi pengendara yang harus mematuhi pembatasan tersebut.
Harapan dari Kebijakan Ini
Pemerintah DKI Jakarta berharap dengan adanya kebijakan peniadaan ganjil genap selama libur panjang, warga dapat lebih mudah melakukan perjalanan, terutama yang berkaitan dengan perayaan Imlek dan kegiatan keagamaan lainnya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meminimalisir kemacetan yang sering terjadi pada masa liburan panjang dan memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin beristirahat atau merayakan bersama keluarga.
Namun, untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi dampak buruk terhadap kualitas udara, diharapkan pengendara tetap menjaga disiplin dalam berkendara, menghindari kemacetan, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya yang berlaku di Jakarta.
Penutup
Meskipun ganjil genap ditiadakan selama libur Imlek dan Isra Mi’raj, pengendara tetap harus memperhatikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Peniadaan aturan ganjil genap ini tentu bertujuan untuk memudahkan pergerakan warga selama liburan panjang. Setelah libur berakhir, aturan ganjil genap akan kembali berlaku seperti biasa. Pengendara di Jakarta diharapkan selalu memeriksa informasi terbaru agar dapat mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik dan menghindari sanksi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan liburan dengan lancar tanpa khawatir terhambat oleh aturan pembatasan lalu lintas yang ada.